Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai Dan Ditresnarkoba Polda Riau Di Dua Lokasi Berbeda
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni di Kota Dumai dan Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka BRA (35 Tahun) yang beralamat di jalan Tunas Baru RT 09 kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan. Tersangka BRA ditangkap pada tanggal 01 September 2021 sekira pukul 00:30 Wib.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,72 gram yang disimpannya didalam sebuah tas kecil.
Dari pengakuan tersangka BRA ini, narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial C alias K yang berada di Pekanbaru.
Berkat informasi ini, Sarnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi SH menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Riau.
Pada hari Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 19:00 WIB, tim gabungan ini langsung menuju lokasi kekediaman tersangka C alias K (41) di jalan Katio kelurahan Tangkerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
Tanpa ada hambatan dilapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka C dirumahnya dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 25,62 gram.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Cholid melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tetsebut.
"Untuk pengungkapan kasus ini, kita dari Polres Dumai melakukan kerjasama dengan Diresnarkoba Polda Riau, karena barang bukti sabu dari tersangka BRA yang diamankan didapat dari tersangka C yang tinggal di Pekanbaru", terang Yoyok.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi hanya butuh waktu beberapa hari untuk mencari tersangka C alias K yang tinggal di Pekanbaru berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka BRA yang tinggal di kota Dumai.
"Terkait kasus ini, Polres Dumai dan Polda Riau masih terus melakukan pengembangan dan mencari bandar besarnya yang saat ini identitas pelaku sudah diketahui", tambah Yoyok.
Saat ini Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Polrses Dumai dan keduanya akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (***LPC)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








